Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Minggu, 06 Mei 2012

Definisi, Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Guru


Berdasarkan pada Panduan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2006 sertifikasi guru didefinisikan sebagai “upaya peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Definisi tersebut mengisyaratkan bahwa sasaran akhir dari program setifikasi adalah peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Pencapaian sasaran tersebut memerlukan keseriusan dan upaya sistematis serta kontribusi dari semua pihak yang terkait dengan pendidikan di Indonesia. Definisi ini pun memposisikan guru sebagai ujung tombak upaya pencapaian dan peningkatan mutu pendidikan yang diharapkan. Sebagaimana dikemukakan Fakry Gaffar (2007:1): Fungsi guru dalam proses pendidikan adalah mengajar, mendidik, membina, mengarahkan dan membentuk watak dan kepribadian sehingga manusia itu berubah menjadi manusia yang memiliki ilmu pengetahuan, manusia yang cerdas dan bermartabat.

Tujuan sertifikasi guru adalah untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, (2) peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan, dan (3) peningkatan profesionalisme guru.” (Panduan pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2006: p.1).

Manfaat sertifikasi guru adalah : a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompten, yang dapat merusak citra profesi guru. b. Melindungi masyarakat dri praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak professional. c. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku. Berdasarkan definisi, tujuan dan manfaat sertifikasi guru dapat disimpulkan bahwa sertifikasi guru pada akhirnya berorientasi pada pencapaian dan peningkatan mutu pendidikan.

Secara teoritik hal ini dikemukakan oleh Daman Herawan (2007:33) “Secara teoritis, proses sertifikasi yang dilakukan dengan benar akan berkon-tribusi positif terhadap mutu pendidikan. Mutu pendidikan adalah keadaan baik-kurang baiknya kondisi, layanan dan hasil pendidikan di suatu sekolah berdasarkan kriteria ideal dan harapan masyarakat”

Sumber: UPI

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar