Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Minggu, 06 Mei 2012

Jenis-JENIS PELAKSANAAN PUTUSAN


Eksekusi terhadap Putusan Perkara Perdata dalam rangkaian sistem Peradilan Perdata oleh badan Peradilan umum diluar proses sengketa. Hukum yang mengatur eksekusi merupakan sebagian dari Hukum Acara Perdata yang terletak diujung proses yang pada dasarnya tidak ditangani lagi oleh Hakim yang memutus perkara yang bersangkutan.

Pemimpin dan penanggung jawabnya adalah Ketua Pengadilan Negeri yang dibantu oleh Panitera/Jurusita sedang Putusan yang harus dieksekusi adalah Putusan- Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung dan Putusan- Putusan badan-badan lain yang diserahkan ke Pengadilan Negeri Tujuan tidak lain untuk mengefektifkan suatu Putusan menjadi suatu prestasi yang dilakukan dengan secara paksa. Usaha berupa tindakan-tindakan paksa untuk merealisasi Putusan kepada yang berhak menerima dan pihak yang dibebani kewajiban merupakan eksekusi.

Ada beberapa jenis Putusan, yaitu:
1. Eksekusi Putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk membayar sejumlah uang. Prestasi yang diwajibkan adalah membayar sejumlah uang. Eksekusi ini diatur dalam pasal 196HIR (ps. 208 Rbg).
2. Eksekusi Putusan yang menghukum orang untuk melakukan suatu perbuatan. Hal ini diatur dalam pasal 225 HIR (ps. 259 Rbg). Orang tidak dapat dipaksakan untuk memenuhi prestasi yang berupa perbuatan. Akan tetapi pihak yang dimenangkan dapat minta kepada Hakim agar kepentingan yang akan diperolehnya dinilai dengan uang.
3. Eksekusi riil. Eksekusi riil merupakan pelaksanaan prestasi yang dibebankan kepada debitur oleh Putusan Hakim secara langsung. Jadi eksekusi riil itu adalah pelaksanaan Putusan yang menuju kepada hasil yang sama seperti apabila dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang bersangkutan.

Dengan eksekusi riil maka yang berhaklah yang menerima prestasi. Prestasi yang terhutang seperti yang telah kita ketahui misalnya : pembayaran sejumlah uang, melakukan suatu perbuatan tertentu, tidak berbuat, menyerahkan benda. Dengan demikian maka eksekusi mengenai ganti rugi dan uang paksa bukan merupakan eksekusi riil.

Sumber: UPI

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar