Get Paid To Promote, Get Paid To Popup, Get Paid Display Banner

Minggu, 06 Mei 2012

Pengertian Tabungan


Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki peranan yang sangat penting, dimana dalam kegiatannya bank sebagai penghimpun dana masyarakat dalam bentuk Giro, Tabungan dan Deposito yang dana tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Menurut Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk- bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari pengertian diatas dapat dijelaskan bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan. Salah satu aktivitas perbankan adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan kegiatan funding. Simpanan tabungan merupakan aktivitas perbankan dalam menghimpun dana masyarakat dengan syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya, dan persyaratan masing-masing bank berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang di rekening tabungan juga berbeda. Dengan demikian sasaran bank dalam memasarkan produknya juga berbeda sesuai dengan sasarannya. Dalam Undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Syarat-syarat penarikan tertentu maksudnya adalah sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat antara bank dengan si penabung. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian antara keduanya yaitu bank dan penabung.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 51 / KMK.04 / 2001, yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan pada Bank dengan nama apapun, termasuk giro yang penarikannya dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang ditetepkan oleh masing-masing bank. Untuk menarik dana yang terdapat dalam rekening tabungan dapat menggunakan berbagai sarana atau alat penarikan. Adapun beberapa alat penarikan tabungan yang digunakan tergantung bank masing-masing yang ingin menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat penarikan ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang sering digunakan adalah sebagai berikut :
1. Buku Tabungan Merupakan buku yang dipegang oleh nasabah, dimana berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan yang mungkin terjadi. Buku ini dapat digunakan pada saat penarikan, sehingga langsung mengurangi saldo yang ada di buku tabungan tersebut.
2. Slip Penarikan Merupakan formulir penarikan dimana nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang serta tanda tangan untuk menarik sejumlah uang. Slip penarikan biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
3. Kwitansi Merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan, di mana tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang dan tanda tangan penarik.
4. Kartu ATM Merupakan sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, di mesin Automated Teller Machine ( ATM ). Mesin ATM biasanya tersebar di tempat yang strategis.

Sumber:UPN

Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar